
“Dengan adanya UU tersebut, maka PPAT akan lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan profesinya,” kata Hapendi, dikutip dari republika.
Hapendi mengatakan selama ini sudah menjadi rahasia umum banyak PPAT yang tersangkut kasus hukum. Untuk itu, kata dia, penguatan advokasi akan diperkuat lagi di masa mendatang.
“Demikian juga kita harus membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak, misal dengan Kantor-Kantor BPN, Polri, dan instansi pemerintah/lembaga lainnya. Termasuk dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya.(qq)