Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pengroyokan

Nasional

Anggota Opsnal Jatanras yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan siapa-siapa saja pelakunya, kemudian anggota melakukan profiling identitas dan keberadaan pelaku.

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang merupakan kakak adik dan mengamankan kedua pelaku tersebut dan membawanya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut adalah barang bukti yang telah terkumpul rekaman video, 1 buah tas, 2 unit HP, uang tunai Rp 900.000,- 1 buah baju warna orange, 1 buah baju warna merah, 1 buah celana warna biru dongker, 1 buah pipa, 2 buah batu cor dan 1 buah tutup bak atau ember.

Atas perbuatan nya pelaku terancam pasal 170 KUHP Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pril

Leave A Reply

Your email address will not be published.