Satreskrim Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Residivis Jambret

“Sesampainya di Jalan Tidar,kedua  pelaku jambret ini melakukan aksinya dengan cara mengeksekusi barang korban dari arah samping kanan,” kata AKBP Hartoyo. 

Seperti diketahui, yang menjadi korban seorang wanita dan anaknya yang berusia 6 tahun menjadi korban, Korban diketahui bernama Maria (33) warga Surabaya, terjatuh bersama putrinya FK (6). Namun saat itu pelaku tak berhasil membawa barang milik korban Maria. 

“Walaupun barangnya selamat, korban Maria 33 tahun mengalami luka serius di bagian dahi sebelah kanan karena sepeda yang dikendarainya oleng hingga terjatuh,dan terseret dijalan hingga dua meter, sehingga harus dilarikan ke RSAL Surabaya,dan saat terjatuh, tubuhnya 
menimpa anaknya,” imbuhnya.

“Untuk korban anak FK kepala ,dan seluruh tubuhnya luka, hingga kepalanya lubang selebar 5-7cm dan harus di operasi tambal kulit,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (unit) sepeda motor merk Honda Vario 150 cc, Nopol L 6429 QK dan kunci sebagai sarana, 1 helm warna hitam, jaket warna biru Dongker, tas warna Hijau, 2 Unit HP dan 1 baju anak-anak warna Pink yang ada bercak darah korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.