Satu Tersangka Penyalahgunaan Sabu Di Wilayah Pandaan-Prigen Berhasil Dibekuk

BERITA

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka BDS

PASURUAN, Harnasnews – BDS (36) warga Kel. Kutoreji Kec. Pandaan Kab. Pasuruan haris berurusan dengan pihak berwajib pada hari Kamis (12/10/2023), karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan terhadap tersangka BDS oleh anggota Satres Narkoba, pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Dsn. Jawi, Desa Jawi Kec. Prigen, Kab. Pasuruan.

“Memang benar mas, anggota berhasil membekuk tersangka dalam penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu,” terang AKP Agus Purnomo yang akrab dipanggol gGus Pur saat dutemui di ruang kerjanya pada Rabu (18/10/2023).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, Tersangka berhasil diamankan anggota karena tindakan cepat dari tim yang langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang resah denga peredaran narkoba di wilayahnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, berupa 6 poket plastic kecil berisi narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat 4,81  gram, sebuah Hp merk infinix warna biru, tas selempang, timbangan elektrik, dan dompet kulit warna hitam,” ucap Gus Pur.

Tersangka kini ditahan di ruang tahanan mako Polres Pasuruan, dan anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan akan melakukan pengembangan, juga mencari pelaku lain yang terkait.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.