Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pada Pasal 10 Ayat (9) Huruf c disebutkan bahwa pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan membenarkan bahwa Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Sekda Jepara menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.

“Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan bahwa pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan.(qq)