
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Pada Pasal 10 Ayat (9) Huruf c disebutkan bahwa pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan membenarkan bahwa Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Sekda Jepara menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.
“Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan bahwa pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan.(qq)