Sengkarut Proyek Jalan Nasional di NTB, Sejumlah Pihak Gelar  Hearing dengan DPRD

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com  – PT Batara Guru Group melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Law Firm Telusula Indonesia hadir dalam Hearing di DPRD Kabupaten Sumbawa bersama pihak Pemerintah Daerah, Satker dan PPK 2.2 Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat, Aliasnsi LSM, dan masyarakat.

Dalam pertemuan sebut, salah satu kuasa hukum Perusahaan, Muh. Erry Satriyawan, SH. CPCLE mengatakan bahwa Rekomendasi dan Hasil Audit Inspektorat Jenderal PUPR yang disampaikan perwakilan pihak satker adalah sesat dan meminta PPK terkait segera melakukan proses tanda tangan kontrak.

Sebelum menyampaikan pandangannya, Erry mengatakan bahwa PT Batara Guru Group telah mengikuti Tender Paket Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan 1.4 pengadaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB Tahun Anggaran 2020 dan diikuti 48 peserta pendaftar serta 10 peserta penawar yang berdasarkan jadwal pada pengumuman pascakualifikasi dimulai dari tanggal 19 Desember 2019.

Kemudian setalah dilakukan evaluasi administrasi, teknis, biaya dan pembuktian kualifikasi, ditunjuklah PT Batara Guru Group dengan nilai penawaran terkoreksi Rp. 27.642.662.000 sebagai pemenang tender sesaui Berita Acara Hasil Pemilihan nomor PB.02.01/Kb.27/BA-HP/pokja1.4.Konstruksi/BM/49 tanggal 3 Februari 2020 dan diumumkan pada tanggal 4 Februari 2020 yang kumudian dilanjutkan dengan masa sanggah sejak tanggal 5 s/d 11 Februari 2020 dan tidak satupun penyedia yang melakukan Sanggahan terhadap penetapan pemenang ini.

“Bahwa kemudian proses dilanjutkan dengan Pra Penunjukan tanggal 13 Februari dan tanggal 14 Februari diterbitkanlah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor KU.04.02/WILII/PPK-2.2/42.1/2020 tanggal 14 Februari 2020,” katanya, seperti dalam pres rilisnya.

Selain itu terhadap masuknya  pengaduan salah satu LSM tanggal 3 Maret 2020 perihal sanksi daftar Hitam PT Batara Guru Group yang kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal PUPR sudah tuntas dan dicabut, karena logikanya tidak mungkin perusahaan dapat melakukan penawaran apalagi menerbitkan Jaminan Pelaksanaan kalau saja perusahaan masuk dalam Sanksi Daftar Hitam, karena pasti tertolak sistem secara otomatis.

“Di mana yang menjadi acuan tentunya adalah Penanyangan di Portal Pengadaan Nasional,” ungkapnya.

Sehingga, kata Erry sangat mustahil, apabila perusahaan yang dblacklist bisa mengikuti tender dan bisa menerbitkan Jaminan Pelaksanaan.

Erry mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan upaya komunikasi dan juga bersurat namun tidak juga diberikan kepastian oleh pihak PPK terkait proses penandatangan kontrak  dengan alasan masih menunggu hasil audit Inspektorat Jenderal PUPR

Dari awal pihak perusahaan melalui kuas hukum telah menyampaikan kepada PPK  bahkan telah kami layangkan Somasi sebayak 2 kali, untuk PPK terkait agar menjalankan tugasnya sebagimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi  Pasal 51, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 11, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Satndar dan Pedoman Pengadaan Barang Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pasal 7, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab VII serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di mana ketentuan diatas sama sekali tidak ada yang mengatur bahwa proses tanda tangan kontrak adalah Hasil Audit dan Rekomendasi Inspektorat Jenderal PUPR, terlebih pengaduan yang disampaikan oleh salah satu LSM sudah terjawab, dimana PT Batara Guru Group tidak ada dalam Portal Pengadaan Nasional yang bersetatus kena Sanksi Daftar Hitam Aktif.

Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan dan Pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diatur pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Bab VII Pelaksanaan Kontrak pada point 7.1.2 yang mengatur tentang mekanisme Penunjukan Penyedia baru apabila Penyedia yang telah ditunjuk

“Mengundurkan Diri” dan PT Batara Guru Group tidak pernah mengundurkan diri, sehingga semestinya tidak ada alasan lagi dilakukan penundaan proses tanda tangan kontrak.

Yang paling mengejutkan ternyata hasil Laporan Audit Inspektorat Jenderal yang ditunggu berbulan-bulan, dengan Nomor PW.01.04-IJ-665 Tanggal 19 Juni 2020 ternyata  mengeluarkan rekomendasi pada

Point 1 yang berbunyi: “Menindaklanjuti ketidaksesuaian proses Evaluasi Penawaran Paket Duplikasi Jembatan Pelempit oleh Pokja Pemilihan 1.4 sesuai dengan ketentuan Dokumen Tender IKP 39. Tindak lanjut tender gagal, point 39.1. Setelah pengumuman adanya Tender Gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan Pengganti  (apabila diganti)meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjunya, yaitu antara lain melakukan: huruf a. Evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang telah masuk

”Berdasarkan poin 1 tersebut, melalui Satker an PPK tidak dapat melaksanakan proses selanjutnya sampai dengan dikeluarkannya hasil Evaluasi Ulang dari BP2JK Wilayah NTB.

“Ini rekomendasi yang Sangat sesat dan terkesan tidak memahami aturan,” ucap salah satu Kuasa Hukum PT Batara Guru Group,  Muhammad Erry Satriyawan, SH.CPCLE.

Menurut Erry, bagaimana mungkin memerintahkan melakukan evaluasi ulang sedangkan Berita Acara Hasil Lelang dan SPPBJ tidak pernah dibatalkan serta Jaminan Pelaksanaan telah diterima oleh PPK.

Saat ini proses Pelaksanaan Kontrak masuk dalam ranah PPK dan bukan Pokja pemilihan lagi, dan  yang terfatal seluruh jaminan penawaran peserta lain telah habis tanggal 12 Maret 2020, kalau masa jaminanan penawaran sudah habis apalagi yang mau dievaluasi.

Karenanya Kuasa Hukum berharap, BP2JK wilayah NTB untuk mengabaikan rekomendasi ini karena tidak memiliki dasar hukum dan akan menjadi preseden buruk dalam dunia jasa kontruksi di Indonesia khusus NTB.

Hasil Audit dan Rekomendasi ini sangat memalukan, dan mungkin yang pertama terjadi dalam dunia jasa konstruksi di Indonesia.

Jangan sampai ada kesan bahwa produk yang dilahirkan Pokja Pemilihan di BP2JK Wilayah NTB terkesan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Sehingga kedepan ini bisa menjadi budaya yang tidak baik, dimana proses pembangunan di Provinsi NTB dapat diperhambat dengan alasan pengaduan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan kemudian harus menunggu rekomendasi  Inspektorat Jenderal PUPR untuk melakukan penandatangan kontrak.

Hingga berita ini tayang pada system LPSE https://lpse.pu.go.id/eproc4/evaluasi/59231064/pemenangberkontrak  PT BATARA GURU GROUP telah ditetapkan sebagai Pemenang Berkontrak sejak tanggal 16 April 2020, namun fisik kontrak tidak juga ditandatangani.

Secara terpisah, Kusnaini SH yang juga Kuasa Hukum PT Batara Guru Group, mengatakan upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan adalah opsi terkhir yang ditempuh.

“Sehingga kami berharap dalam pertemuan Heraing selanjunya pada tanggal 29 Juni 2020 nantinya bisa melahirkan keputusan sehingga Pelaksanaan Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit yang telah menelan biaya pembebasan lahan yang telah dilakukan Pemda Sumbawa dengan anggaran lebih dari 24 Miliar, bisa dilaksanakan segera oleh PT Batara Guru Group,” benernya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.