Sidang Perdana, Ratusan Warga Desa Bale Brang Datangi Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa

Pihaknya memaparkan bahwa kasus ini bermula atas adanya Permuatan Melawan Hukum ( PHM) yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara dengan telah melakukan proses pemilihan Calon Kepala Desa dengan cara melawan hukum.

“Hal ini akan kami buktikan nanti dalam proses persidangan dengan agenda Pembuktian Surat dan saksi, mengenai adanya beberapa pertanyaan terhadap Proses Pilkades yang melanggar hukum itu,” ujarnya.

Dia memaparkan bahwa adanya perbuatan hukum dalam pelaksanaan pilkades ini adalah Panitia selaku Penyelenggara dengan unsur sengaja menerapkan perbuatan hukum curang yang dengan sengaja telah mengundang beberapa warga (lebih dari satu) dari Desa dan Kecamatan lain yang bukan penduduk Desa Bale Brang untuk diberikan undangan pencoblosan serta memberikan hak suara di TPS Desa Bale Brang.

Padahal warga tersebut tidak ada namanya di DPT, hal ini dinilai telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Atas Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu adanya rujukan dari Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah ke Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Surahman menambahkan bahwa selain daripada kecurangan yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara, M Sidik juga melakukan Pelaporan atas Tindak Pidana Politik Uang terhadap beberapa oknum dalam proses Pemilihan Kepala Desa Bale Brang.

“Hari ini juga Klien kami mendapatkan undangan dari Penyidik Polres Sumbawa untuk dimintai keterangannya atau BAP terhadap Tindak Pidana tersebut,”imbuhnya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.