Sindikat Pelaku Curat dan Penadahnya, Diamankan Polres Gresik

“Pelaku BAF selaku penadah barang curian, telah melakukan mutilasi terhadap Mobil Mitsubhisi L 300 warna hitam menjadi beberapa bagian, sehingga menjadi mudah dijual kepada orang lain dan menerima 1 Unit Mobil Pick UP Merk Mitsubshi L300 warna hitam yang disimpan di Desa Pare Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri untuk dipakai sendiri,” jelasnya.

Saat melakukan pembelahan menjadi beberapa bagian, pelaku BAF melakukan kegiatan disebuah gudang di Dusun Semen Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

“Untuk melakukan mutulasi terhadap mobil hasil curian, pelaku melakukannya disebuah gudang milik pelaku sendiri”, ujarnya.

Sementara itu, anggota yang telah melakukan penyelidikan dari 2 laporan polisi tersebut, anggota Reskrim Polsek Cerme dengan Anggota Resmob Polres Gresik kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku YNI dan 2 orang pelaku lainnya telah membawa kendaraan 1 Unit Mobil Mitsubhisi L 300 warna hitam di daerah Jombang. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang Dusun Semen Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang didapati pelaku BAF sedang melakukan aktifitas memisah bagian bagian mobil tersebut menjadi beberapa bagian.

“Karena telah dilakukan pengecekkan terhadap noka dan nosin kendaraan telah sesuai dengan mobil milik korban yang hilang tersebut maka petugas melakukkan koordinasi dengan Polres Jombang untuk mengamankan TKP penangkapan”, lanjut Kapolres.

Selanjutnya petugas penyelidikan dan pengembangan dari pelaku BAF, anggota kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku YNI sedang bersembunyi didaerah Surabaya, maka pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 14.30 WIB di Depan Gapura Tambak Asri Surabaya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari keterangan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 pelaku lainnya yang masih DPO.

“Dari hasil melakukan aksinya, pelaku YNI mendapatkan imbalan sebesar 2 juta rupiah”, tutur Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran kedua pelaku yaitu untuk pelaku YNI petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku BAF dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman : maksimal 4 tahun penjara.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing”, pungkasnya. (Red/Tomo).

Leave A Reply

Your email address will not be published.