
PASURUAN, Harnasnews – Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi antensi dari Kakorlantas Polri, karena tergolong dalam pelanggaran lalu lintas karena sangat berbahaya dalam berlalulintas.
Dalam hal tersebut, Satlantas Polres Pasuruan bersama Dishub Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi kepada perusahaan jasa transportasi angkutan barang di wilayah hukum polres pasuruan sebagai langkah preventif.
“Satlantas Polres Pasuruan mensosialisasikan himbauan Overdimensi dan Overload, nantinya akan dilakukan penindakan saat Operasi Patuh tahun 2025,” ujar Kasat Lantas, AKP Derie Fradesca.
Disamping itu, juga menghimbau perusahaan jasa angkutan barang untuk taat akan aturan dalam berlalu lintas, bersama Dishub Kabupaten Pasuruan melakukan pengecekan dimensi dari beberapa kendaraan angkutan barang.
“Disini kami melakukan pengecekan terhadap dimensi kendaraan jasa angkutan, supaya tidak terjadi Over dimensi yang mengakibatkan overload. Sesuai amanat dari Kakorlantas Polri untuk mengingatkan perusahaan jasa tranportasi angkutan barang untuk lebih patuh demi keselamatan sopir dan para pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Derie.
Di ingatkan Kasat Lantas Polres Pasuruan, bahwa kendaraan yang termasuk dalam kategori ODOL akan di tindak tegas saat Operasi Patuh tahun 2025.(Hid)