Sstt, Undangan Pilwagub 6 April Sudah Dibagikan Ke Anggota DPRD

Jika Kapolda Berikan Ijin Paripurna Pilwagub DKI, Kapolri Harus Cabut Maklumat

Jika Kapolda memberikan ijin pelaksanaan pilwagub, Neta S Pane menganggap maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul pada masyarakat, tidak memiliki pengaruh dan dihargai.

Dengan begitu, kata Neta lagi Kapolri Idham Aziz harus segera mencabut maklumat tersebut.”Buat apa ada maklumat kalau tidak digunakan, sama halnya itu tidak ada maklumat. Sebaiknya dicabut maklumat itu, untuk menjaga kewibawaan Polri,” jelasnya.

Panlih memastikan akan menggunakan protokol pelaksanaan yang mematuhi
Social Distance, Physical Distance.

“Kalau kita berkaca pada persoalan di Bekasi yang melaksanakan rapid test toh malah menjadi kacau. Jadi sangat jelas jika teori berbeda dengan praktek lapangan. Masa yang berkumpul, akan beresiko tinggi terjadinya penyebaran wabah corona,” katanya.

Lebih lanjut, Neta memberikan solusi lain, jika DPRD DKI ingin menggelar pemilihan wagub karena mengejar masa kadaluarsa. Dewan harus menyepakati paripurna teleconference.”Teknis pemilihanya, dewan bergantian masuk ruang paripurna dengan perbedaan waktu 12-20 menit. Ini tidak akan beresiko terhadap penularan wabah covid 19,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, S Andyka mengungkapkan tetap melaksanakan paripurna Pilwagub pada Senin 6 April 2020, di tengah masa tanggap darurat Corona. Nantinya, protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan saat hari pemilihan.

“Insyaallah tetap 6 April,” ucap anggota panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI S Andyka.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.