Tiga Raperda Non-APBN Di Sahkan DPRD Kabupaten Pasuruan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada hari Selasa, (15/07/2025).

Pengesahan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non-APBD tahun anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo serta seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketiga raperda yang disahkan DPRD Kabupaten Pasuruan meliputi pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan Rancangan Peraturan Daerah yang baru saja disetujui hari ini merupakan hasil kerja bersama.

Dalam artian terselesaikannya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi legislasi dalam wujud pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Semua tahapan telah kita dilaksanakan dan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pada hari ini, selanjutnya setelah di sempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Pasuruan.

Tak lupa, Bupati Pasuruan, Mas Rusdi – sapaan akrabnya ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda.

“Harapan kami kerjasama eksekutif dengan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik senantiasa dapat ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing,” terangnya.

Perihal Bank Mina Mandiri, Mas Rusdi berharap dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank konvensional, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Harapannya, BPR Mina Mandiri tidak hanya menjadi lembaga keuangan yang menjalankan fungsi ekonomi, tetapi juga menjadi wadah pemberdayaan masyarakat berbasis nilai gotong royong, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan lokal, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

TJSL memiliki makna penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan. Bupati Rusdi menekankan bahwa TJSL bukan hanya kewajiban moral dan hukum bagi dunia usaha, tetapi juga sarana strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

“Meski TJSL ada beberapa yang kurang sepakat, tapi kita akan buktikan dengan kerja keras pemerintah daerah. Tentunya dengan di dukung masyarakat dan perubahan di Kabupaten Pasuruan,” kata Mas Rusdi setelah menandatangani Raperda non-APBD, Selasa (15/7/2025).

Lain halnya dengan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh Badan Usaha memiliki makna penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.

Kata Katua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat menekankan bahwa TJSL bukan hanya kewajiban moral dan hukum bagi dunia usaha, tetapi juga sarana strategis untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

“Melalui program-program TJSL yang dirancang secara terarah dan terukur, perusahaan dapat turut serta dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat, memperluas akses terhadap layanan dasar, memperkuat sektor ekonomi lokal, dan sekaligus berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ungkap Samsul Hidayat..

Sementara untuk perda SOTK Mas Rusdi sapaan akrabnya mengatakan bahwa SOTK ini nantinya bisa merampingkan OPD sehingga effisiensi tercapai. Salah satunya dengan menggabungkan OPD di beberapa struktural Pemkab Pasuruan.

Beberapa OPD yang di gabungkan diantaranya yakni Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan. Ketiga dinas ini nantinya akan dilebur menjadi satu dan hanya akan ditbaj kepala bidang pada satu dinas tersebut.

“Nanti hanya akan ditambah kepala bidang di satu bidang. Kemudian nanti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan dipecah, Dinas Pendidikan sendiri dan Dinas Kebudayaan akan di gabungkan ke Dinas Pariwisata,” ungkap Maa Rusdi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasurian, Samsul Hidayat mengatakan bahwa Perda non-APBD ini sudah di bahas kurang lebih tiga bulan sebelumnya. Pembahasan sempat berlangsung slot, namun masing-masing pansus akhirnya menyetujui dan akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.

“Sudah kita bahas sebelumnya. Dan kali ini kami lakukan paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda non-APBD,” pungkasnya.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.