Tampak: Laporan IPW Ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Sudah Sesuai Undang-Undang

JAKARTA, Harnasnews – Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak), menilai laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dengan dugaan keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi  merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat di dalam dugaan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang.

Hal itu dikatakan Juru Bicara sekaligus pendiri Tampak, Sandi Situngkir usai menggelar rapat konsolidasi yang dihadiri oleh puluhan pengacara dari berbagai daerah yang digelar di kantor IPW baru baru ini.

Kehadiran puluhan pengacara itu sekaligus memberikan dukungan kepada Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik.

“Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu,” tutur Sandi Situngkir.

Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Aspri Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, merupakan kekeliruan Bareskrim.

“Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu karena laporan di KPK sesuai undang-undang. Apa karena elit yang membuat laporan maka polisi menerimanya,” ungkapanya.

Sebab, laporan ketua IPW di KPK itu sangat konstitusional menurut undang-undang. Karena undang-undang tindak pidana korupsi itu mengatur peran serta masyarakat.

“Setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi penegak hukum. Bahkan kalau itu terbukti si pengadu mendapatkan premi. Itu ada kepresnya, ada peraturan pemerintahnya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu sesuai data yang ada. “Apa yang dilaporkan  Sugeng yang disampaikan ke publik itu sesuai data. Bukti transfer ada, chatting WhatsApp ada, pertalian si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen ada,”pungksanya.   (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.