Terkait Apresial Ulang, Kuasa Hukum Warga Bukit Mengkirai Apresiasi Rekomendasi DPRD Langkat

JAKARTA, Harnasnews – Kuasa Hukum warga masyarakat terdampak pembangunan jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatra Utara, S. Baktiar, SH,.MH mengapresiasi respon Komisi A DPRD Langkat yang telah merekomendasikan agar Kementerian PUPR, PPK, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  melakukan perhitungan ulang ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan tol tersebut.

Baktiar mengatakan, dengan adanya rekomendasi tersbut seharusnya menjadi evaluasi pejabat berwenang dalam penetapan harga ganti rugi terhadap tanah warga  yang terdampak pembanguna  jalan tol itu agar tidak semena-mena dalam penetapan harga. Hal itu dilakukan agar memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai ganti rugi lahan pembangunan jalan tol itu justru merugikan masyarakat. Namun dengan adanya rekomendsi dari Komisi A DPRD agar pihak PUPR dan PPK, KJPP dan BPN melakukan apresial ulang setidaknya bisa membawa angin segar bagi masyarakat Desa Bukit Mengkirai. Dan kami harapkan apresial ulang itu segera terealisasi,” ujar Baktiar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (20/5/2022).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat Komisi A nomor: 611.11-04 /Komisi A/2022 tertanggal 28 Maret 2022 perihal rekomendasi. Berdasarkan surat tersebut maka Ketua DPRD Kabupaten Langkat merekomendasikan agar Kementerian PUPR dan PPK pengadaan tanah jalan tol Medan-Binjai dan Binjai-Langsa I untuk mengapresial ulang lahan untuk jalan tol Binjai-Langsa di Desa Bukit Mengkirai Kecamatan Gebang dan Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat serta mengikutsertakan jajaran pemerintahan kabupaten dan desa terkait.

Leave A Reply

Your email address will not be published.