Tersangka Lulusan SD Berhasil Dibekuk Diwilayah Prigen

BERITA

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan salah seorang tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu pada hari Rabu (03/01/2024) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi pada Senin (08/01/2024), membenarkan bahwa anggotanya mengamankan tersangka Adi Sutikno (27) lulusan SD warga Dusun Klataan Rt.003 Rw.001 Kel/Desa. Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan.

“Benar mas, sekira pada pukul 21.00 WIB anggota saya berhasil mengamankan tersangka disebelah warung kopi termasuk Dusun Kasin Kel/Desa. Sukoreno Kec. Prigen,” ucap AKP Agus Purnomo yang akrab dipanggil Gus Pur.

Diterangkan, bahwa anggota berhasil mengamankan tersangka berkat pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barangbharam diwilayahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 1,65 gram, 1 lembar tissu untuk membungkus sabu, dan 1 buah Hp merek Realme warna Biru Dongker.

“Saat ini tersangka bersam barang bukti kami amankan di mako Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Gus Pur.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.