Unit Reskrim Polsek Tegalsari Tangkap Residivis Pelaku Pencuri Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Berita

SURABAYA, Harnasnews – Seorang Residivis di Surabaya, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi. Lantaran mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram di sebuah warung Soto Ayam Lamongan di Jalan H. Soekarno 418 Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Imam Mustolih didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih dan Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan, satu pelaku pencurian tabung gas elpiji yang yang berhasil diamankan polisi, berinisial RA (25) pelaku merupakan warga Jalan Gajah Mada Surabaya atau Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

“Polisi berupaya mengamankan pelaku karena gelagat mencurigakan setelah team opsnal mengejar juga melakukan penggeledahan, dan setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri tabung gas LPG di daerah Jalan Soekarno No.418 MERR Surabaya,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam mengatakan, peristiwa pencurian tabung gas elpiji ini terjadi pada Rabu (23/11/2022) dini hari, di sebuah warung soto yang tutup dan baru saja ditinggal pemiliknya, namun aksinya dipergoki warga.

“dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke dalam warung soto dengan merusak dengan cara mencongkel pintu belakang. Setelah itu pelaku melakukan aksi saat pemilik menutup warung,” ungkap Imam.

Kompol Imam menuturkan, aksi pencurian dilakukan seorang diri karena terpepet untuk kebutuhan hidup.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, satu Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE dan satu buah obeng dengan gagang warna hitam,” terang Imam.

Kompol Imam menambahkan, Polisi masih mengembangkan dan penyelidikan kasus ini, karena aksi pencurian tabung gas elpiji khususnya yang berada di warung makan sering terjadi.

Kompol imam berpesan untuk semua pelaku khususnya pencurian untuk yang terakhir dan apabila terjadi lagi, Polisi tidak segan-segan untuk menindak tegas dan terukur untuk para pelaku kriminalitas khususnya wilayah hukum Tegalsari.

“Atas perbuatan, RA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.