Diperlukan Pendampingan Bagi Anak-Anak WNI Eks ISIS

“Suatu perspepektif yang menekankan pemberian sanksi yang memperhitungkan individu per individu melalui proses hukum di Pengadilan,” katanya.

Menurutnya, Kewajiban Negara Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Penanganan lanjutan terhadap WNI eks ISIS dapat ditempuh melalui pendekatan hukum yang lebih sesuai denan kondisi masing-masing terutama dari perspektif anak dan perempuan.

“Oleh karena itu, kebijakan yang memperlakukan sama antara orang tua dan anak termasuk perempuan yang tidak dapat menghindarkan diri dari gerakan ISIS perlu menjadi catatan bagi pemerintah. Anak adalah generasi muda penerus cita-cita bangsa dan negara,” tambahnya.

Mantan Hakim MA ini beranggapan, bahwa anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

“Untuk anak di bawah umur yang direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan teror ISIS tersebut maka penanganannya harus menerapkan prinsip peradilan anak, hukuman pidana seperti penjara harus menjadi opsi terakhir,” imbuh Gayus.

Menurutnya, hukum nasional maupun konvensi internasional memberikan perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan terutama dalam 4 situasi konflik dan perang. Untuk anak di bawah umur yang direkrut secara langsung oleh kelompok yang terlibat kejahatan teror ISIS maka penanganannya harus menerapkan prinsip peradilan anak.

“Dalam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” tandasnya.  (**)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.