Dua Kurir Sabu Berhasil Ditangkap Oleh Timsus Narkoba Polrestabes Surabaya

Hukum

Dikamar itulah ditemukan kembali barang bukti sabu-sabu serta timbangan elektrik hingga total satu kilo lebih sabu-sabu. Namun sangat disayangkan, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku yakni Ikhwan mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku.

Ditambahkannya, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama 5 bulan dan sudah 10 kali dan ketemu diluar agar mengambil didaerah Waru.

“Dari Pengiriman sabu sistem ranjau itu, saya mendapatkan upah minimal Rp. 700.000, sampai 1 juta rupiah,” Ungkap pelaku Ikhwan.

Ditambahkannya, Memo mengatakan, Barang bukti yang diamankan berupa, 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta bungkusnya, 10 poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan, 2 buah sendok, 1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh cina, 4 buah HP, dan ATM.

“Atas perbuatannya, Kedua tersangka  akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati,” Pungkas  Memo Ardian, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pril

Leave A Reply

Your email address will not be published.