MEDAN, Harnasnews – Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditiya Hasibuan, terhadap korban Ken Admiral.

“Ya, hari ini Kejari Medan menerima Tahap II dengan tersangka AH (Achiruddin Hasibuan),” ujar Kepal Seksi Intelijen Kejari Medan Simon di Medan, Selasa.

Achiruddin Hasibuan disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” tuturnya, dikabarkan dari antara.