Kenaikan Tarif Ojol Harus Pikirkan Sisi Konsumen-Pengemudi

Kemudian, lanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus ikut serta mengawasi sistem pembayaran ojol secara online. “Kalau bisa melibatkan semua stake holder secara menyeluruh agar tidak ada ketimpangan antara pengemudi, provider dan konsumen,” ujarnya.

Kendati demikian, Zumrotin berharap kenaikan tarif ojol ini harus memikirkan pengemudi dan konsumen. Kalau tidak dipikirkan solusinya ini akan merugikan keduanya.

Sebelumnya diketahui, dari hasil survei yang dilakukan RISED diketahui bahwa jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km per hari. Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200 per km menjadi Rp 3.100 per km (atau sebesar Rp 900 per km), maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920 per hari. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.