JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/12) mengundang Bareskrim Polri untuk berkoordinasi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.

“Memang betul, besok dijadwalkan akan ada koordinasi pukul 10.00 WIB. Insya Allah besok mudah-mudahan yang kami undang bisa hadir dari Bareskrim maupun Propam,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Karyoto menyatakan bahwa Bambang telah menjalani proses kode etik di internal kepolisian. Sementara, untuk kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK akan dibahas lebih lanjut dengan Bareskrim Polri.

“Ya kita besok melihat hasil koordinasinya bagaimana karena ada peraturan bahwa tersangka yang ada di kami nanti itu terikat dengan peraturan internal kepolisian terhadap kode etik,” ujar Karyoto, dilansir dari antara.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.