KPPU Peringatkan Pedagang Tak Sembarang Naikkan Harga Manfaatkan Ramadan

Hilman juga menegaskan, KPPU akan mewaspadai peningkatan harga pangan untuk melakukan penilaian apakah peningkatan harga terjadi karena permintaan pasar yang tinggi atau terjadi karena adanya praktek-praktek yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“KPPU juga terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 1999 yang berdampak pada adanya hambatan pada pasokan dan distribusi, serta meningkatnya harga bahan pangan pokok ditingkat konsumen,” katanya, dikutip dari merdeka.

Dia menyatakan, KPPU akan fokus memantau kelancaran arus barang dan memastikan tidak ada gejolak di tengah masyarakat karena kebutuhan pangan semuanya tercukupi dan distribusi juga masih lancar.

Hilman mengaku, jika ada kenaikan harga di lapangan, pihaknya kemudian akan melakukan pengkajian, apakah sesuai dengan permintaan pasar atau hal lainnya. Dia juga memahami psikologi pasar karena permintaan tersebut.

“Fluktuasi harga biasa terjadi dan jika gejolaknya terlampau besar, itu akan jadi perhatian, apalagi jika stok dan distribusi masih lancar. Jadi, kami harap para pelaku usaha tidak memanfaatkan momen untuk mengambil untung besar,” ucapnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.