Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Berkas Pelapor

Hal lain yang juga disoroti Taufik adalah uang kompensasi sebesar Rp600 juta, di persidangan Gunawan meralat uang itu sebagai uang terima kasih karena dia bersedia mencabut LP. Klien Taufik mengaku sudah menyerahkan uang sebesar itu terbukti dari dua kwitansi yang ada.

Dari uang sejumlah itu, kades menyerahkan Rp410 juta pada 1 Juni 2021 dengan disaksikan oleh beberapa saksi, seperti Cucung, Ahmad Repa’i, dan Supri Andriana di rumah  Haji Nedih yang disebut masih berkerabat dengan Abdul Wahid. Saat itu Gunawan hadir bersama seseorang bernama Nanta Johan.

“Jadi kalau berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Saudara Nanta Johan, Gunawan membantah dia menerima sisanya Rp190 juta. Dia berkilah yang Rp190 juta di kwitansi yang menandatangani Nanta Johan,” ucapnya.

Menurut Taufik. Saat diminta menghadirkan saksi bernama Gunawan, tampak ragu dan tak menjamin apakah bisa menghadirkan yang bersangkutan atau tidak.

Dia pun berupaya agar Nanta hadir pada persidangan berikutnya. Karena, uang 190 sisa itu merasa tak diterima Gunawan, dia pun tetap melanjutkan perkara itu kepada Polres Metro Bekasi.

Pada sidang itu Gunawan menghadirkan 5 orang saksi, yaitu Unan, Suhi, Achmad Dais, Sarnan Santika, dann Juhara.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang lantai 2, itu dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Ramadhani, Hakim Anggota Agus Sutrisno dan Albert Dwi Putra Sianipar, dan Panitera Frans.

Pada sidang itu keempat terdakwa hadir, yakni Abdul Wahid, Ahmad Repa’i, Irfan Firmansyah, dan Supri Andriana Permana, dampingi kuasa hukum Taufik Hidayat Nasution dan Akbar Mulia. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.