KUHP Baru: Ancaman Senyap Demokrasi dan Keadilan?

  1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (kebebasan berpendapat),
  2. Pasal 28F UUD 1945 (hak memperoleh dan menyampaikan informasi),
  3. Prinsip negara hukum demokratis yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
  4. Indonesia juga terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan berekspresi dan membatasi kriminalisasi hanya pada keadaan yang sangat ketat dan proporsional.

Jalan Koreksi: Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, judicial review ke Mahkamah Konstitusi menjadi keniscayaan untuk menguji pasal-pasal yang mengancam kebebasan sipil.

Kedua, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyusun pedoman penafsiran dan penegakan yang berbasis HAM dan demokrasi.

Ketiga, diperlukan revisi terbatas terhadap pasal-pasal karet untuk memperjelas unsur delik dan menghilangkan norma yang berpotensi disalahgunakan.

Keempat, pengawasan publik dan peran masyarakat sipil harus terus diperkuat agar penegakan KUHP tidak keluar dari koridor konstitusi.

KUHP baru seharusnya menjadi simbol kemajuan hukum nasional, bukan kemunduran demokrasi.

Jika pasal-pasal bermasalah ini dibiarkan tanpa koreksi, Indonesia berisiko memiliki hukum pidana yang tertib di atas kertas, tetapi menindas dalam praktik.

Dalam negara demokrasi, ketertiban tidak boleh dibangun dengan membungkam kebebasan, dan keadilan tidak boleh ditegakkan dengan rasa takut.

KUHP baru masih memiliki waktu untuk diperbaiki, sebelum benar-benar menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan, sehingga selaras dengan nilai-nilai luhur yang termaktub pada Pancasila sebagai dasar dalam membangun jiwa dan raga Negara Republik Indonesia.

 

Penulis: Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.