Pemkab dan Pemkot Bogor Rapat Paripurna Bahas Penetapan Propemperda

Sesuai dengan agenda sidang tentang penetapan persetujuan bersama Rancangan APBD tahun 2023 yang telah disusun berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, bahwa gambaran umum besaran RAPBD tahun anggaran 2023 yakni, untuk pendapatan daerah sebesar 8 trilyun 497 milyar rupiah, untuk belanja daerah sebesar 9 trilyun 140 milyar rupiah, maka terdapat defisit sebesar 642 milyar, namun sudah tertutupi oleh pembiayaan netto.

Sementara itu, pada RAPBD 2023 ini terdapat beberapa belanja untuk peningkatan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, gaji PPPK dan dana kelurahan sesuai dengan mandatory pusat pada surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Ditjen Perimbangan Keuangan No.s-194/pk/2022, diantaranya penganggaran Samisade sebesar 407 milyar rupiah, penganggaran kelurahan sebesar 19 milyar rupiah, penganggaran gaji PPPK tahun 2023 sebesar 365 milyar rupiah.

Dimulai dari tahun 2021 pengangkatan PPPK sebabyak 1.177 orang, tahun 2022 sebanyak 1.691 orang serta di tahun 2023 sebanyak 3.620 orang, sampai dengan 2023 PPPK Kabupaten Bogor akan diangkat sebanyak 6.488 orang, penganggaran sektor pendidikan sebesar 27%, penganggaran sektor kesehatan sebesar 15,70%, penganggaran sektor infrastruktur sebesar 19,33% dan penganggaran dana transfer ke desa sebesar 17%.

Iwan Setiawan mengatakan, berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor pada tanggal 16 Oktober telah menerima surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5856/hk.02.01/hukham tanggal 26 september 2022 perihal Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan agama merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

”Hal ini selaras dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dimana diatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai haji tidak ditetapkan dengan peraturan daerah tersendiri, tentunya dengan tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah daerah,” terangnya. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.