Pengadilan Tipikor Mataram Tunda Pembacaan Putusan Muskil Harsya dan Asyaga

MATARAM, Harnasnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Jarot Widyatmono SH MH dengan Hakim Anggota Glorius Anggundoro SH dan Dr. Ir. Joko Sapriono MT, SH, M. Hum didampingi panitera pengganti Yulina Adrianti SH, pada Rabu 17 Mei 2023 menunda sidang

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa yang menggunakan APBDes Labuhan Jambu tahun 2019 lalu yang merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp 178 Juta lebih yang melibatkan lelaki MH S.Pd dan AY, karena sedang menyiapkan rancangan putusannya, sehingga sidangpun ditunda dan dilanjutkan Kamis (25/05) mendatang.
Advocat Kusnaini SH kuasa hukum kedua terdakwa dari kantor hukum Law Office Kusnaini SH & Partner kepada awak media melalui jaringan telepon seluler dari Mataram, membenarkan kalau pembacaan putusan pidana bagi dua terdakwa kasus Labuhan Jambu itu ditunda pada sidang lanjutan minggu depan.

Kendati demikian, kata Advocat Kusnaini SH, kami bersama tim kuasa hukum tetap dengan pledoi pembelaan, yakni meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram agar kedua terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena keduanya dinilai tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.

Bahkan kedua terdakwa meminta agar dilepaskan dari tuntutan hukum sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa, serta memulihkan hak kedua terdakwa dalam hal kemampuan, harkat dan martabatnya, membebaskan biaya perkara kepada negara, atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang se adill-adilnya, papar Kusnaini.

Namun Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnaen SH juga tetap bertahan pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya yakni kedua terdakwa dituntut pidana masing masing selama 1 tahun dan 3 bulan (1,3 tahun) penjara potong tahanan, dengan ganti kerugian sebesar Rp 178.585 000 ( telah dikembalikan kedua terdakwa), disertai denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 32 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.