JAKARTA, Harnasnews – Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) DI Yogyakarta Tadjudin Nur Effendi menyampaikan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditujukan untuk mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

“Perlu dipahami bahwa keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya adalah untuk mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia,” kata Tadjudin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dengan demikian, ia menyayangkan serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran undang-undang tersebut.

Menurut dia, terkait dengan masalah pengangguran yang terus meningkat di Tanah Air, UU Ciptaker berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, terutama bagi anak muda yang baru memasuki pasar kerja.

“Saya tidak tahu alasan jelas mereka (para buruh) menolak. Coba mereka suruh pikirkan bagaimana mereka suruh ciptakan lapangan kerja bagi para anak-anak muda yang baru masuk pasar kerja,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Indonesia memperoleh bonus demografi penduduk, yakni 65 persen angkatan kerja saat ini adalah usia produktif. Apabila tidak ada lapangan pekerjaan di Indonesia, menurut Tadjudin, penduduk berusia produktif itu akan pergi ke luar negeri dan banyak bekerja di sektor informal.