Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menyampaikan,”Sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz yaitu, terkait (Prokes ) di malam pergatian tahun baru tidak ada perayaan dalam bentuk apapun, tidak ada kerumunan,pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti tempat tempat wisata ,tempat usaha, mall dan lain lain.
Apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aktivitas diluar rumah diatas jam 20:00 Wib pada malam pergantian tahun, maka Tim Satgas Hunter Covid -19 melakukan tes swab,ini semua kita lakukan guna mencegah penyebaran Covid -19.
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan emergency, kami tidak akan memperbolehkan masuk ke wilayah Kota Surabaya.
Himbauan ini sudah kita lakukan kepada masyarakat sejak dua hari yang lalu, agar warga tidak melakukan aktivitas diluar rumah diatas jam 20:00 pada saat malam Tahun Baru,” ungkap Hartoyo.
Sementara untuk arus lalu lintas yang akan masuk ke Surabaya sejak tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17 :00 Wib, Polisi akan melakukan penyekatan disejumlah titik lokasi perbatasan Kota Surabaya,”Pungkasnya.(Pril/Red)