JAKARTA, Harnasnews.com – Sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022 Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jumlah tersebut meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

“Tahun sebelumnya penyelesaian secara restorative justice sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam Gelar Wicara bertajuk “Restorative Justice Harapan Baru Pencari Keadilan,” dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, Polri telah menerapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, saat ini 1.052 polsek yang ada di 343 polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Menurut dia, polsek sebagai ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dengan cara dialog, mediasi, problem solving dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) lainnya.

“Hal ini jelas merupakan upaya dari restorative justice sesuai visi Presisi Bapak Kapolri,” ujarnya.