Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan 11 Tersangka Penganiayaan Di Kalirejo

Berita

 

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap pelaku penganiayaan di Kalirejo yang mengkibatkan AR (21 thn) dan IK (21 thn) Alamat Dsn. Wedusan Lor Ds. Balonganyar Kec. Lekok Kab. Pasuruan, yang mengakibatkan AR meninggal dunia.

“Dari 20 orang yang diperiksa Satreskrim, kami menaikkan status 11 orang yang diperiksa dari saksi ke tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana.

Berikut tersangka yang diamankan Polres Pasurian:

a. AD (18 th) Alamat Jl. Banda Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

b. EF (24 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

c. MM (26 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

d. AZ (18 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

e. SA (19 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

f. MS (26 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

g. UB (19 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

h. MA (18 th) Alamat Dsn. Krajan Barat Ds. Curahdukuh Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

i. AR (19 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

j. MU (25 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

k. LH (20 th) Alamat Dsn. Kaligung Ds. Kalirejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

Dari 11 tersangka, mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi penganiayaan, yakni AD sebagai orang yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan (motor vario putih) di depan saksi dengan cara membuka kaosnya dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bangian pinggang sebelah kirinya yang membuat Saksi, dkk mengejar pelaku hingga masuk ke Jl. Raya Ds. Kalirejo tepatnya di depan warung makan sederhana yang terletak di Jl. Raya Kalirejo Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

Tersangka EF sebagai orang membacok kepala korban AR (MD) dengan menggunakan 1 (satu) buah clurit milik-Nya sendiri. Tersangka MM sebagai orang yang membacok tangan korban IK sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) buah clurit milik-Nya sendiri.

Tersangka UB sebagai orang membacok korban AR dengan menggunakan 1 (satu) buah clurit milik-Nya sendiri, serta Tersangka MU sebagai orang membacok punggung korban AR dengan menggunakan 1 buah senjata tajam jenis Pisau Penghabisan milik-Nya sendiri.

Tersangka AA, SA, MS, MA, AR, dan LH sebagai orang memukul korban AR dengan menggunakan tangan kosong.

“Pemicu dari kejadian karena Tersangka AD tidak terima dirinya ditegur oleh saksi dan korban, dan suara teriakan AD yang memprovokasi Tersangka EF berserta tersangka lain. Sehingga terjadi kejadian penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim.

Diterangkan bahwa korban dan para tersangka pada saat kejadian dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras (Mabuk).(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.