Sebanyak 7.957 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2018

Sedangkan RK. II itu ialah, lanjut kata Ishadi, Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya. “Artinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal pelaksanaan hari raya Idul Fitri tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, saat ini total jumlah narapidana yang ada di Jawa Timur sebanyak 17.431 narapidana “Artinya yang diusulkan mendapatkan remisi sebesar 58 persen dari jumlah tersebut,” ujar Krismono melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/6).

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 7.874 orang, dan remisi khusus langsung bebas 83 orang. “Narapidana yang mendapat remisi itu sudah memenuhi syarat,” jelas mantan Kalapas Kelas I Malang ini.

Krismono melanjutkan, narapidana yang belum mendapatkan remisi Idul Fitri adalah mereka yang tidak beragama Islam, serta menjalani pidana kurang dari enam bulan.

“Pemberian remisi khusus ini sudah diterapkan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan sistem data base pemasyarakatan sehingga lebih transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Krismono juga menambahkan, untuk rekapitulasi usulan remisi khusus yang berdasarkan tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah sebanyak 1.997 orang, dengan rincian untuk Narkotika : RK. I sebanyak 1.958 orang, RK. II 13 orang, Korupsi : RK. I ada 15 orang, Trafficking : RK. I ada 2 orang, Teroris : RK. I hanya 1 orang, dan Illegal Logging : RK. I ada 8 orang.

“Untuk PP. 28 hanya dapat RK. I dengan jumlah 127 orang. Untuk Narkotika 108 orang, Korupsi 17 orang, Trafficking 1 orang, dan Teroris 1 orang,” pungkasnya. (Phank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.