Sebanyak 7.957 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2018

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, Ishadi Maja Prayitno (Kiri) bersama Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. ( Foto : Dok)

Surabaya,Harnasnews.com – Sebanyak 7.957 narapidana di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Timur mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Susy Susilawati melalui Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, syarat narapidana yang mendapatkan remisi tersebut harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana kurungan minimal enam bulan penjara.

“Pemberian remisi khusus tersebut, menurut Ishadi, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah ke PP 99 Tahun 2013, dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013,” kata Ishadi, saat dikonfirmasi melalui ponsel selulernya, Rabu (13/6/18).

Ishadi menjelaskan, dari data rekapitulasi sementara pengusulan remisi khusus Idul Fitri 2018 yang telah diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak total 7.957 orang yang diberikan remisi, dengan rincian RK. I (Remisi Khusus Sebagian) untuk 15 hari 2.540 orang, 1 bulan sebanyak 4.994 orang, 1 bulan 15 hari 285 orang, dan untuk 2 bulan ada 55 orang.

“Sedangkan RK. II (Remisi Khusus Bebas) untuk 15 hari ada 37 orang, 1 bulan 43 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang, dan untuk 2 bulan hanya 1 orang,” jelasnya.

Dia menerangkan, RK. I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana.

“Artinya narapidana tersebut belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan hari raya Idul Fitri nanti,” terang Ishadi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.