Spesialis 363 Rumah Kos Dan Toserba Berhasil Dibekuk
PASURUAN, Harnasnews – Polres Pasuruan Kota menggelar Konferensi Pers didepan loby Polres Pasuruan Kota, hasil dari penangkapan Satreskrim Polres Pasuruan Kota tersangka tindak pidana Pasal 363, dan pasal 480 KUHP, pada Jumat (27/05/2022).
