Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Wilayah Pasuruan Selatan Berhasil Di Bekuk

BERITA

Barang Bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan dari tangan tersangka.

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap salah satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan selatan pada hari Jumat (29/09/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo membenarkan hasil penangkapan anggota, dengan tersangka HA (44), warga Kedondong No. 13 Rt.020 Rw.008 Desa Pasrepan, Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan.

“Benar mas, anggota berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa enam kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 7,30 gram, kotak warna hitam putih untuk menyimpan sabu, dan 1 buah Hp merek Samsung warna hitam,” ucap AKP Agus Purnomo yang akrab dipanggil Gus Pur, pada Rabu (11/10/2023).

Tersangka HA diamankan di teras rumah termasuk Kamp. Kedondong No. 13 Rt.020 Rw.008 Kel/Desa. Pasrepan Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, sekira pada pukul 19.30 WIB.

“Saat ini tersangka telah di tahan di mako Polres Pasuruan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Serta anggota melakukan pengembangan,” imbuh Gus Pur.

Tersangka akan dijerat pasal yang belaku, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.