
Tuntutan Perkara Empat IRT Lombok Tengah Resmi Dihentikan
Dengan adanya penghentian secara resmi tuntutan perkaranya, Yan Mangandar sebagai Ketua Tim Penasihat Hukum para terdakwa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Lombok Tengah yang sudah membantu menyelesaikan perkaranya dengan jalan restorative justice.
Dengan disahkannya surat ketetapan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini, dia menjelaskan kepada kliennya bahwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana perusakan itu.
Usai mendengar pemaparan Jampidum Kejaksaan Agung secara virtual, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini melakukan penandatanganan berita acara penghentian penuntutan di kepolisian maupun di penuntut umum Kejari Lombok Tengah, dikabarkan dari antara.(qq)